Follow me on twitter!

Sunday 5 February 2012

Pelanggaran Hukum oleh Negara


----------Sponsored Link----------



Kira-kira begitu bunyinya kalau suatu hukum dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Istilah di atas tidak sepenuhnya benar ataupun salah, tergantung bagaimana kondisi masyarakat dan hukum seringkali berkembang lebih lambat daripada zaman. 

Masih ingat dengan gugatan seorang Pengacara Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun lalu?






Dalam gugatan tersebut, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT. Nike Indonesia. Presiden, Mendiknas dan Menpora dinilainya harus bertanggung jawab karena membiarkan lambang Garuda dipakai pada kostum Timnas.

Menurut Penggugat penggunaan Lambang Garuda pada kostum tim nasional Indonesia tidak sesuai dengan  UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 52 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan

Lambang Negara dapat digunakan:
a. Sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. Sebagai cap dinas untuk kantor;
c. Pada kertas bermaterai;
d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. Dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. Di rumah warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini penggunaan Lambang Garuda pada kostum timnas memang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 24 Tahun 2009, namun tindakan ini juga bukan merupakan bentuk pelecehan terhadap Lambang Negara. Justru kenyataannya adalah sebaliknya, Lambang Garuda pada kaos timnas dijadikan suatu kebanggaan bagi para pemain timnas dan supporter timnas saat berlaga dengan timnas negara lain, sehingga seringkali kita dengar sebuah lagu yang berawal dari kebanggaan pada Lambang Garuda di kaos timnas“Garuda di dada ku”. 

Sebagaimana jawaban tergugat yang diberikan secara tertulis, kuasa Presiden dan Menpora yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Febrytriyanto menilai lambang Garuda yang ada di kaus timnas Indonesia tidak melanggar aturan perundangan. ”Penggunaan lambang negara yang tidak merendahkan harkat dan martabat bangsa diperbolehkan”.

Jadi teringat dengan perkataan Daniel S. Lev dalam buku Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. bahwa:

“Yang menjadi hukum ialah praktik sehari-hari oleh pejabat hukum. Kalau kelakuan pejabat hukum termasuk hakim-hakim, jaksa-jaksa, advokat-advokat, pokro; bambu, polisi-polisi, dan pegawai-pegawai pemerintah pada umumnya berubah, ini berarti bahwa hukum sudah berubah walaupun undang-undangnya sama saja seperti dulu. (D.S. lev 1971. 2:7)

Jika gugatan ini dikabulkan oleh hakim maka yang akan terjadi adalah sebagaimana yang tertulis pada pasal 69 UU No. 24 Tahun 2009:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun untuk denda paling banyak Rp 100.000.000, setiap orang yang: dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Kalau pada pasal di atas sebutkan “SETIAP ORANG”, bagaimana dengan nasib mereka yang sudah mati-matian berjuang membela nama negara?



Bagaimana dengan nasib supporter yang dengan bangga menggunakan “Garuda di dadanya” ? 




 Memang hukum sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman. Satu perkara jangan cuma dilihat dari Kepastian Hukumnya saja, tapi juga dari sisi Keadilan & Kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Kalau bangga dengan identitas negara sendiri malah dihukum, lantas dengan identitas negara mana lagi kami harus bangga???


Referensi:
- Soekanto, Soejono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1980.
- http://www.bola.net/tim_nasional/print/0000034459.html
- http://nasional.vivanews.com/news/read/206946--lambang-garuda-di-timnas-tidak-merendahkan-

0 comments:

Post a Comment

Artikel Terbaru

Followers