Follow me on twitter!

Tuesday 16 December 2014

Kesesatan Bernalar: Tuduhan dalam Pertanyaan

Ilustrasi ketika menuduh (Gambar: www.itsapaulworld.com)
Belakangan ini sedang ramai muncul aktor-aktor baru di kalangan netizen Indonesia. Bukan masalah sebenarnya jika siapapun mempublikasikan apapun dan sebanyak berapapun. Namun yang menjadi kekhawatiran kita, apabila era keterbukaan informasi seperti sekarang ini digunakan untuk hal-hal negatif, seperti menebarkan fitnah yang ditujukan untuk provokasi dan pembunuhan karakter. Saya katakan fitnah, karena provokator yang saya amati selama ini belum dapat meyakinkan saya dan sesat dalam bernalar. Pada kesempatan kali ini, kesesatan bernalar yang dibahas adalah mengenai pertanyaan yang menjebak.

Dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ia dibuktikan bersalah. Pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menuduh, sementara si tertuduh bersifat pasif. Asas ini sejalan dengan adagium latin 'Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat' (beban pembuktian ada pada pada yang menyatakan, bukan yang menyangkal). Dapat dibayangkan jika si tertuduh harus membuktikan ia tidak bersalah, nanti pencuri dengan mudahnya memutarbalikan fakta dengan pertanyaan yang mengklaim sebagai berikut: 

Artikel Terbaru

Followers