Follow me on twitter!

Tuesday 17 February 2015

Legalistik yang Tebang Pilih

Ilustrasi: Grup Facebook Peradi



Dagelan kembali terjadi di negara ini. Kali ini aktornya bukan pemerintah, tapi hakim. Ya itu, dia orang yang seharusnya pendapatnya jadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, ternyata suka melawak. Tak tanggung-tanggung melawaknya pun di muka sidang.

Melawak memang bukan hal yang salah, tapi dalam melawak tidak perlu dengan mempermalukan diri sendiri. Kasihan kan dirinya sendiri, institusinya juga kasihan. Saya yakin orang-orang yang menjadi hakim pasti mampu baca KUHAP dengan baik dan benar. Jelas di Pasal 77 KUHAP tidak mencakup penetapan tersangka yang ia adili. Aneh tapi nyata, alih-alih permohonan tersebut ditolak, ini malah diterima dan lebih parahnya lagi dikabulkan...

Tuesday 16 December 2014

Kesesatan Bernalar: Tuduhan dalam Pertanyaan

Ilustrasi ketika menuduh (Gambar: www.itsapaulworld.com)
Belakangan ini sedang ramai muncul aktor-aktor baru di kalangan netizen Indonesia. Bukan masalah sebenarnya jika siapapun mempublikasikan apapun dan sebanyak berapapun. Namun yang menjadi kekhawatiran kita, apabila era keterbukaan informasi seperti sekarang ini digunakan untuk hal-hal negatif, seperti menebarkan fitnah yang ditujukan untuk provokasi dan pembunuhan karakter. Saya katakan fitnah, karena provokator yang saya amati selama ini belum dapat meyakinkan saya dan sesat dalam bernalar. Pada kesempatan kali ini, kesesatan bernalar yang dibahas adalah mengenai pertanyaan yang menjebak.

Dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ia dibuktikan bersalah. Pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menuduh, sementara si tertuduh bersifat pasif. Asas ini sejalan dengan adagium latin 'Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat' (beban pembuktian ada pada pada yang menyatakan, bukan yang menyangkal). Dapat dibayangkan jika si tertuduh harus membuktikan ia tidak bersalah, nanti pencuri dengan mudahnya memutarbalikan fakta dengan pertanyaan yang mengklaim sebagai berikut: 

Saturday 30 November 2013

Analisa Hak Mogok Kerja Dokter Serta Akibat Hukumnya


           
Sumber Gambar: Indopos.co.id
 Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 
10 bulan penjaraterhadap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan SpOG bersama rekan-rekannya, di Manado Sulawesi Utara, yang dihukum karena lalai dalam bertugas[1] (baca pertimbangan hukumnya di sini). Putusan ini menyebabkan sejumlah dokter di Indonesia melakukan gerakan solidaritas kepada dr. Dewa Ayu dan rekan-rekannya, dengan melancarkan aksi mogok nasional. Bahkan ada saja rumah sakit yang menutup pelayanan untuk seharian, seperti yang dilaporkan Portal Berita Online Liputan6.com tanggal 28 November 2013, bahwa seorang pasien di Padang, Sumatera Barat terpaksa pulang tanpa hasil karena tidak ada dokter yang bertugas di rumah sakit yang dikunjunginya[2].

            Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah mogok kerja dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[3] (UU Ketenagakerjaan).

Friday 29 November 2013

Pemimpin Populis atau Jongos Pragmatis?

john c maxwell jokowi-ahok 5 level of leadership. position, permission, production, people development, personhood.
5 Tingkatan versi John C. Maxwell
Jelang pemilu 2014, makin banyak bakal calon presiden (belum capres resmi) dari partai-partai politik muncul di TV. Apalagi setelah Jokowi-Ahok sukses memenangkan pilgub DKI Jakarta dengan gaya populisnya, 'mblusukan'. Gaya itulah yang kemudian ditiru bakal calon presiden lainnya. Gak buruk sih, cuma kalau semua orang berlama-lama dengan gaya yang sama jadi muak aja....


John C. Maxwell, salah satu penulis populer tentang kepemimpinan yang menggolongkan pemimpin berdasarkan 5 tingkatan, mulai dari yang terendah:

Wednesday 27 November 2013

Pertimbangan Hukum Kasus Malpraktik dr. Dewa Ayu Susiary Prawani

 "para penuntut keadilan karena memiliki hak mengadili jadi seenak-enaknya mengadili"
Agak geli juga baca kalimat itu di salah satu komentar yang muncul di beranda Facebook saya. Buat yang mau lihat putusan kasasi tentang kasus ini, silahkan download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526

Hakim cuma ahli hukum, jadi pertimbangan hakim di putusan kasasi cuma sebatas "Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey...". Lantas yang menilai perbuatannya siapa? Ada 4 saksi ahli di sini yang semuanya dokter. Kalaupun dinilai ada perbuatan yang salah, itupun dari sudut pandang saksi ahli sebagai dokter. Hakim hanya menilai apakah tindakan yang dinilai salah oleh saksi ahli punya hubungan kausal dengan kematian korban atau tidak.

Artikel Terbaru

Followers