Follow me on twitter!

Saturday 22 October 2011

Hubungan Tanpa Deklarasi

"Witing Tresno Jalaran Soko Kulino"
Begitu kata pepatah Jawa, yang kurang lebih punya makna"Cinta tumbuh karena telah terbiasa". Jika diartikan lebih jauh, seseorang yang pada awalnya biasa-biasa saja, berubah menjadi mulai ada perasaan karena terbiasa bertemu, terbiasa melakukan sesuatu berasama.


Hal yang sering terjadi pada diri kita dan orang sekitar kita, namun jarang sekali disadari adalah waktu bermulanya pertemanan. Dimulai dari pertanyaan sederhana "Sejak kapan tepatnya kita berteman?", mungkin tidak akan ada yang bisa menjawabnya karena lupa. Jawabannya akan berbeda jika pertanyaannya dirubah menjadi "Sejak kapan kita pacaran?", kemungkinan besar salah satu atau bahkan keduanya akan ingat mulai dari hari, bulan, tahun, sampai dengan jam menit detik.

Friday 21 October 2011

Rangkuman Filsafat Hukum

1.   FILSAFAT
·     Definisi  : Hakekat dari sesuatu
·     Hakekat : Inti yang sedalam-dalamnya dari sesuatu
·     Sesuatu : Alam semesta beserta isinya dan hubungan timbal balik antara alam semesta dan isinya tersebut dengan tempat dimana alam semesta dan isinya tersebut berada.
1.   Pengertian Filsafat
a.   Plato
Filsafat adalah ilmu pengetahun yang mencari kebenaran asli.
b.   Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang didalamnya terkandung ilmu-ilmu, metafisika, logika, retorika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.    Descartes
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia yang menjadi objek penelitiannya.
d.   Immanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan, yang didalamnya meliputi 4 persoalan, yaitu :
1)   Apa yang dapat diketahui (metafisika)
2)   Apa yang dapat kita lakukan (etika)
3)   Sampai sejauh mana harapan kita (agama)
4)   Apakah yang dinamakan manusia (anthropologi)

2.   Sistematika Filsafat
1.   Menurut Aristoteles
a.    Logika
b.   Filsafat Teoritis
1.     Filsafat Fisika
2.     Filsafat Matematika
3.     Filsafat Metafisika
c.    Filsafat Praktika
1.     Etika
2.     Ekonomi
3.     Politik
d.   Filsafat Poetika-Estetika
2.   Menurut Plato
a.    Dialektika
b.   Filsafat Fisika
c.    Filsafat Etika
3.   Yang dianut dewasa ini (ensiklopedia)
a.    Metafisika
b.   Logika
c.    Filsafat Mengenal
d.   Filsafat Pengetahuan
e.    Filsafat Alam
f.    Filsafat Kebudayaan
g.   Etika
h.   Estetika
i.     Filsafat Manusia

2.   HUKUM dan FILSAFAT HUKUM

·         Definisi : Hakekat hukum
·         Menurut Prof. Otje Filsafat Hukum : Kepastian Hukum
·         Kepastian hukum adalah; Bahwa hukum itu ditegakkan dengan memperhatikan hierarki peraturan perUUan. Serta benar-benar dilaksanakan dan didukung oleh para penegak hukum publik dan penegak hukum privat.
·         Menurut Prof. Lili ada 2 arti :
a.    Paham klasik : Ketertiban & Keadilan - rigid/kaku
b.   Paham modern : Sarana pembaharuan dalam masyarakat (Pendapat Prof. Mochtar, 1972) – Dinamis
·        Istilah filsafat hukum pertama kali dipakai dalam Rechtshogeschool (masa Hindia Belanda) yaitu Wijsbegeerte van Recht (kurikulum 1933 dalam almanak Rechtshogeschool 1933).
·        Filsafat hukum mempelajari definisi hukum, hakekat hukum dan teori hukum itu sendiri.
·        Manfaat filsafat hukum adalah mempertajam analisis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
·        Guna filsafat hukum adalah sebagai pembulat studi agar mahasiswa hukum tidak kehilangan arah dalam mengetahui hukum secara keseluruhan (Prof. Mochtar)
·        Serta agar Sarjana Hukum mampu membina hukum (ius constituendum)

A.  Pengertian Filsafat Hukum

1.   Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat yang objeknya hukum.
2.   Gustaf Radbruch
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat yang menyangkut hati nurani rakyat.
3.   J.W. Harris
Filsafat hukum adalah cabang filsafat praktis (practical Philosophy) yang menyelidiki implikasi nilai yang dijelaskan atau digambarkan sebagai hukum.
4.   Jossep Kohler
Filsafat hukum adalah cabang filsafat kemanusiaan yang berarti filsafat ini menjelaskan posisi manusia dan peradaban manusia, serta aktifitasnya di dunia.
5.   Willem Zevenberger
Filsafat hukum adalah filsafat khusus, di mana kekhususannya adalah bahwa objeknya adalah hukum (filsafat yang diterapkan pada hukum).
6.   Eisler
Filsafat hukum adalah suatu pelajaran yang sistematis tentang asal (origin), isi (content), konsepsi (concept), tentang hukum yang berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan prinsip-prinsip pemerintah.
7.   Jan Gyssels & Mark Van Hoecke
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan di dalam bermacam-macam hukum.
8.   Julius Stahl
Filsafat hukum adalah ilmu tentang keadilan.
9.   Hegel
Filsafat hukum adalah ilmu yang membicarakan tentang cita hukum dan konsep-konsep hukum.

B.  Perbedaan Filsafat Hukum dan Teori Hukum

No.
Filsafat Hukum
Teori Hukum
1
Mengacu pada induk filsafat tertentu
Tidak mengacu pada induk filsafat tertentu
2
Hasil karya para filsuf
Hasil karya para ahli hukum
3
Tingkat abstraksinya tinggi (tidak operasional)
Bersifat operasional (membumi)

C.  Pendapat Para Ahli Tentang Hukum

1.   Plato
Hukum adalah suatu alat untuk mencegah gangguan-gangguan terhadap ketertiban sosial dengan menetapkan tiap-tiap orang di tempat yang ditujukan kepadanya (definisi hukum).
2.   Aristoteles
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat baik masyarakat maupun penguasa.
3.   L.H. Hart
Hukum adalah suatu perintah yang datangnya dari manusia.
4.   Josep Kohler
Hukum adalah fakta sosial (law as a social fact). Hukum senantiasa berkaitan dengan kebudayaan masyarakat.
5.   G.W. Patton
a.   Hukum sebagai proses peradilan (law as a judicial process)
b.   Hukum sebagai suatu tujuan (law as a purpose)
Dalam hal ini akan meliputi :
a.   Kepentingan pribadi
b.   Kepentingan masyarakat
c.   Hukum sebagai fakta sosial
6.   Edward Bennard Tylor
Dalam bukunya Primitive Culture, ia mengatakan :
“Hukum itu merupakan salah satu dari aspek kebudayaan manusia (hal tersebut terlihat dalam kebudayaan dan peradaban/ culture and civilization).”
Tentang culture and civilization ini juga dibicarakan oleh Mac Iver yang menjelaskan perbedaan keduanya, yaitu :
Culture : apa yang kita miliki.
Civilization : apa yang kita gunakan.
7.   Hegel
Hukum adalah pencerminan dari roh.
8.   Immanuel Kant
Hukum adalah pencerminan dari akal murni.
9.   Leon Duguit
Hukum berasal dari solidaritas sosial.
10.    R. Stammler
Hukum berasal dari kemauan yuridis yang menggabungkan orang perorangan secara lahiriah, lepas dari kemauan individu.
11.    John Austin
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat.
12.    Hugo Grotius
Hukum adalah hasil dari rasio manusia.

D.  Hakekat Hukum

Berbicara mengenai keberadaan hukum itu sendiri. Dalam memahami hakekat hukum terdapat 3 teori, yaitu :
1.   Teori Imperatif (Perintah→ Immanuel Kant)
Merupakan teori tentang hukum sebagai perintah dan asal mula hukum yang dapat dijelaskan menurut :
a.   Teori Teokrasi
Bahwa hukum itu merupakan perintah atau berasal dari Tuhan.
Tokoh : Thomas Aquino, St. Agustinus.
b.   Teori Kedaulatan Hukum
Asal mula hukum itu adalah dari kesadaran hukum masyarakat.
Tokoh : Hans Krabbe
c.   Teori Kedaulatan Negara
Hukum itu merupakan perintah atau berasal dari penguasa atas kehendak dari negara.
Tokoh : Hans kelsen, John Austin, Paul Laband dan G. Jellinek.
1)   John Austin – Badan legislatif  (dipengaruhi oleh Jean Bodin (Sovereignity)
2)   Paul Laband dan G. Jellinek – orientasinya politis.
3)   Hans kelsen – Negara/Badan Eksekutif) – orientasinya normative.
d.   Teori Perjanjian Masyarakat (kontrak sosial) :
Hukum itu berasal dari perjanjian masyarakat itu sendiri atau hukum merupakan pencerminan dari Pactum Subjectionis (Monarkhi Absolut dan Konstitusional) dan Pactum Unionis (demokrasi mutlak/langsung).
Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rousseau.
1)   Hobbes → teori homo homini lupus bellum omni contra omnes. Konstruksinya adalah monarchi absolut. Contoh: Louis IV di Perancis
2)   John Locke → teori pactum unionis dan pactum subyektionis. Konstruksinya adalah monarchi konstutisional. Contoh: Kerajaan Inggris & konstitusinya (common law).
3)   Rousseau → teori pactum unionis. Konstruksinya demokrasi mutlak. Mac Iver menyebut Rousseau sebagai nabinya demokrasi. Indonesia memodifikasinya melalui MPR
2.   Teori Indikatif
Kenyataan – menuju pada kenyataan sosial yang paling mendalam.
Bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat atau sesuai dengan jiwa bangsa itu sendiri.
a.   Von Savigny – volkgeist
·     Pandangan Savigny ini adalah reaksi terhadap perjuangan Thibout yang ingin adanya kodifikasi (pengaruh kodifikasi Romawi Yustinianus & Code Napoleon), karena dulu Jerman pernah dijajah Perancis.
·     Volkgeist adalah hukum kebiasaan Germania yang beragam yang merupakan cerminan jiwa bangsa Germania (mazhab Sejarah)
·     Volkgeist di Indonesia dianalogikan sebagai hukum adat
b.   Pod Gorecki – Living Law
·     Living Law → hukum yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik hukum yang tertulis (UU) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan).
·     Hukum yang dibuat, agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
·     Mengakui sumber hukum formal UU dan selain UU yang sesuai dengan living law.
·     Arti “hidup” adalah ; UU itu belum dicabut, UU itu sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.
3.   Teori Optatif
Merupakan teori tentang tujuan hukum, di mana tujuan itu merupakan ;
a.   Teori Etis
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan semata-mata.
Tokoh : Plato, Aristoteles.
b.   Teori Utility
Hukum itu harus bertujuan memberikan manfaat yang sebesar-besanya bagi masyarakat yang sebanyak-banyaknya.
Tokoh : Jeremy Bentham.
c.   Teori Gabungan
Bahwa hukum itu selain untuk mencapai keadilan, juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tokoh : Apeldorn.
d.   Teori Gustav Radburch
Bahwa tujuan hukum itu meliputi ;
1.   Keadilan
2.   Kegunaan
3.   Kepastian Hukum
Kesimpulan mengenai tujuan daripada hukum, yaitu :
·     Keadilan – Aliran hukum alam
·     Kepastian hukum – Aliran Positivisme Hukum
·     Kegunaan – Aliran Pragmatic Legal Realism
·     Kebahagiaan – Aliran Utility

F.   Fungsi Hukum

→ Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan masyarakat.
Konsep ini merupakan modifikasi dan antisipasi dari konsep fungsi hukum menurut Roscoe Pound, di mana oleh Prof. Mochtar konsep ini dituangkan dalam buku “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”. Hukum sebagai sarana pembangunan memiliki pengertian yang luas, bukan hanya sebagai alat atau rekayasa (yang lebih mencerminkan suasana industri atau hukum dalam konteks negara maju), akan tetapi juga memperhatikan :
a.    Budaya yang mendorong pembangunan (dinamis).
b.   Sumber hukum formil, Undang-undang disamping jurisprudensi.
c.    Mengandung pengertian “sosial engineering” bahwa masyarakatnya perlu diubah alam pemikirannya dari tradisional ke modern (pembangunan).
Misalnya :
Undang-undang No.1 Tahun 1974 antara lain mengatur usia wanita menimal 16 tahun dan pria 19 tahun untuk mereka yang melangsungkan perkawinan. Secara rasional ini dimaksudkan untuk mencegah angka kematian yang tinggi bagi si Ibu dan anaknya. Hal ini jelas menggambarkan ciri manusia modern yang lebih banyak menggunakan pemikiran yang rasional.

G. Fungsi Filsafat Hukum
Fungsi filsafat hukum adalah untuk menempatkan hukum pada tempatnya dalam perspektif yang tepat sebagai usaha manusia untuk menjadikan dunia ini sebagai tempat yang lebih layak untuk didiami (Prof Mochtar).
Pengertian “layak” menggambarkan beliau mendapat pengaruh pandangan Immanuel Kant dengan teori Kategori Imperatif-nya. Arti kategori imperatif adalah beliau membuat kategoris-kategoris dalam hukum. Maksudnya sesuai dengan kedudukan masing-masing subjek hukum yang dilandasi kepentingan mereka. Hal ini mirip juga dengan pengertian Sila ke-5 Pancasila. Dalam arti kedudukan mereka masing-masing merata (bukan sama rata).

H. Teori Tentang Manfaat Filsafat Hukum
Manfaat filsafat hukum adalah untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian pada pandangan aliran Sosiological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.
Dalam buku I “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional”, ada 5 bagian penting yang diungkapkan Prof. Mochtar, yaitu :
B.  Arti dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
Untuk mengetahui hal tersebut diatas, dapat dikembalikan kepada tujuan hukum itu sendiri. Menurut beliau, tujuan hukum adalah untuk memelihara ketertiban guna mencapai keadilan.
2.   Hukum Sebagai Kaidah Sosial
Hal ini bukan berarti hanya kaidah hukum yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, karena dikenal pula kaidah lainnya seperti kaidah kesusilaan dan kesopanan.
3.   Hukum dan Kekuasaan
Hukum memerlukan kekuasaan dalam penerapannya pada masyarakat (agar hukum itu ditaati), sedangkan kekuasaan pun memerlukan hukum untuk membatasinya, agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang.
4.   Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat
Hukum sebagai kaidah sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Bahkan dikatakan bahwa hukum itu merupakan percerminan dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat (hukum yang baik itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat).
5.   Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat
Mengingat masyarakat kita selalu mengalami perkembangan yang sangat cepat, hukum tidak hanya cukup berfungsi untuk memelihara ketertiban, tapi juga harus membantu proses perubahan masyarakat itu sehingga dapat berlangsung secara teratur dan tertib.

I.    Filsafat Eksistensialis
·     Aliran ini muncul pada abad 20 yang mencoba menggerakkan dan menjelaskan lebih nyata keberadaan manusia.
·     Pelopor : Soren Kiekergaard (sosiolog Jerman), didukung oleh Karl Jaspers, Martin Heidegger, J.P. Sartre.
·     Kemunculannya didorong oleh 3 motif, yaitu :
1.   Akal (ratio)
2.   Hidup
3.   Eksistensi
·     Pengaruh aliran ini terhadap hukum :
1.   Filsafat Eksistensialis memfokuskan pada tekanan menyebelah pada eksistensi pada umumnya dan menolak hukum dan gejala-gejala hukum.
2.   Yang terpenting dari Filsafat Eksistensialis adalah adanya eksistensi secara subjektif. Karena itu seorang Eksistensialist tidak usah memperhatikan apa kata orang, apa yang diwajibkan kebiasaan, adat, norma, Undang-undang, atau perintah dari negara, karena hukum itu tidak lain dari anti-Eksistensialisme.
3.   Hanya dengan keberanian radikal untuk dapat bereksistensi untuk diri sendiri agar dapat menjamin hak kita, maka kita akan sampai pada realisasi diri.
4.   Filsafat Eksistensialis menjatuhkan pertimbangan yang bersifat membinasakan gejala-gejala hukum.

J.   Faktor yang Mendorong Para Ahli Mendalami Hukum
1.   Ingin mengetahui apa yang ada dibalik hukum.
2.   Mencari apa yang tersembunyi dibalik hukum.
3.   Ingin mengetahui kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.
4.   Ingin memberikan penjelasan mengenai nilai-nilai postulat-postulat sampai pada filsafat yang terakhir.



Gustav Radbruch

Tuesday 18 October 2011

Terlambat Sekolah Hari Ini

Bukan,
Bukan ini yang ku maksud
Bukan pula apa yang mereka katakan
Semua mengalir begitu saja

Berawal dari pagi yang buta
Ditemani kantuk, aku melawan waktu
Membelah angin ditengah keramaian
Terus melaju bak dikejar maut

Artikel Terbaru

Followers