Follow me on twitter!

Wednesday 27 November 2013

Pertimbangan Hukum Kasus Malpraktik dr. Dewa Ayu Susiary Prawani


----------Sponsored Link----------


 "para penuntut keadilan karena memiliki hak mengadili jadi seenak-enaknya mengadili"
Agak geli juga baca kalimat itu di salah satu komentar yang muncul di beranda Facebook saya. Buat yang mau lihat putusan kasasi tentang kasus ini, silahkan download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526

Hakim cuma ahli hukum, jadi pertimbangan hakim di putusan kasasi cuma sebatas "Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey...". Lantas yang menilai perbuatannya siapa? Ada 4 saksi ahli di sini yang semuanya dokter. Kalaupun dinilai ada perbuatan yang salah, itupun dari sudut pandang saksi ahli sebagai dokter. Hakim hanya menilai apakah tindakan yang dinilai salah oleh saksi ahli punya hubungan kausal dengan kematian korban atau tidak.



Ini alasan penuntut umum yang memberatkan terdakwa (lihat halaman 22-24 PDF putusan kasasi):

1. ...Terdakwa I (satu) sebagai ketua residen yang bertanggung jawab saat itu tidak mengikuti seluruh tindakan medis beserta rekam medis termasuk Terdakwa I (satu) tidak mengetahui tentang pemasangan infus yang telah dilakukan terhadap korban...

2. ...Laboratoris Kriminalistik pada tanggal 09 Juni 2010 NO.LAB. : 509/DTF/2011, yang dilakukan oleh masing-masing lelaki Drs. SAMIR, S.St. Mk., lelaki ARDANI ADHIS, S. A.Md. dan lelaki MARENDRA YUDI L. SE., menyatakan bahwa tanda tangan atas nama SISKA MAKATEY alias JULIA FRANSISKA MAKATEY pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/ "Spurious Signature"...

3. ...pemasangan infus dengan jenis obat yang tidak diketahui oleh Para Terdakwa sampai dengan dikeluarkannya resep obat secara berulang kali hingga ditolak oleh pihak apotik...

Kemudian alasan-alasan itulah yang dibenarkan MA dalam pertimbangnnya.

Saya sepakat, dokter itu profesi mulia. Bagaimanapun juga, pasien itu juga merupakan konsumen dari dokter. Pasien perlu sembuh dari  penyakitnya, walaupun gak akan pernah ada jaminan pasti sembuh semua berbalik pada kehendak-Nya (resultaat verbintenis). Di lain sisi, dokter juga perlu kepastian hukum dalam menolong pasien. Sehingga dokter dan konsumen sama-sama perlu dilindungi haknya. Tidak ada satupun manusia yang kebal hukum di negara hukum! Wassalam

0 comments:

Post a Comment

Artikel Terbaru

Followers