Follow me on twitter!

Saturday 30 November 2013

Analisa Hak Mogok Kerja Dokter Serta Akibat Hukumnya


           
Sumber Gambar: Indopos.co.id
 Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 
10 bulan penjaraterhadap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan SpOG bersama rekan-rekannya, di Manado Sulawesi Utara, yang dihukum karena lalai dalam bertugas[1] (baca pertimbangan hukumnya di sini). Putusan ini menyebabkan sejumlah dokter di Indonesia melakukan gerakan solidaritas kepada dr. Dewa Ayu dan rekan-rekannya, dengan melancarkan aksi mogok nasional. Bahkan ada saja rumah sakit yang menutup pelayanan untuk seharian, seperti yang dilaporkan Portal Berita Online Liputan6.com tanggal 28 November 2013, bahwa seorang pasien di Padang, Sumatera Barat terpaksa pulang tanpa hasil karena tidak ada dokter yang bertugas di rumah sakit yang dikunjunginya[2].

            Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah mogok kerja dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[3] (UU Ketenagakerjaan).

Friday 29 November 2013

Pemimpin Populis atau Jongos Pragmatis?

john c maxwell jokowi-ahok 5 level of leadership. position, permission, production, people development, personhood.
5 Tingkatan versi John C. Maxwell
Jelang pemilu 2014, makin banyak bakal calon presiden (belum capres resmi) dari partai-partai politik muncul di TV. Apalagi setelah Jokowi-Ahok sukses memenangkan pilgub DKI Jakarta dengan gaya populisnya, 'mblusukan'. Gaya itulah yang kemudian ditiru bakal calon presiden lainnya. Gak buruk sih, cuma kalau semua orang berlama-lama dengan gaya yang sama jadi muak aja....


John C. Maxwell, salah satu penulis populer tentang kepemimpinan yang menggolongkan pemimpin berdasarkan 5 tingkatan, mulai dari yang terendah:

Wednesday 27 November 2013

Pertimbangan Hukum Kasus Malpraktik dr. Dewa Ayu Susiary Prawani

 "para penuntut keadilan karena memiliki hak mengadili jadi seenak-enaknya mengadili"
Agak geli juga baca kalimat itu di salah satu komentar yang muncul di beranda Facebook saya. Buat yang mau lihat putusan kasasi tentang kasus ini, silahkan download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526

Hakim cuma ahli hukum, jadi pertimbangan hakim di putusan kasasi cuma sebatas "Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey...". Lantas yang menilai perbuatannya siapa? Ada 4 saksi ahli di sini yang semuanya dokter. Kalaupun dinilai ada perbuatan yang salah, itupun dari sudut pandang saksi ahli sebagai dokter. Hakim hanya menilai apakah tindakan yang dinilai salah oleh saksi ahli punya hubungan kausal dengan kematian korban atau tidak.

Tuesday 12 November 2013

Kontroversi SKPP Bibit-Chandra



KONTROVERSI SKPP BIBIT-CHANDRA
Oleh: Bagus Cayo Mastriza

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus dituduhnya Bibit-Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Polri, dalam hal ini menurut hemat penulis sudah tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada saat dikeluarkannya SKPP terkait kasus tersebut masih bergulir proses penyidikan dan berkas perkara belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, sehingga belum dapat dikatakan belum cukup bukti. Karena SKPP hanya dapat dikeluarkan oleh penuntut umum apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum (nebis in idem), sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.


            Jika pada saat itu yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum adalah

Artikel Terbaru

Followers