Follow me on twitter!

Tuesday 17 February 2015

Legalistik yang Tebang Pilih


----------Sponsored Link----------


Ilustrasi: Grup Facebook Peradi



Dagelan kembali terjadi di negara ini. Kali ini aktornya bukan pemerintah, tapi hakim. Ya itu, dia orang yang seharusnya pendapatnya jadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, ternyata suka melawak. Tak tanggung-tanggung melawaknya pun di muka sidang.

Melawak memang bukan hal yang salah, tapi dalam melawak tidak perlu dengan mempermalukan diri sendiri. Kasihan kan dirinya sendiri, institusinya juga kasihan. Saya yakin orang-orang yang menjadi hakim pasti mampu baca KUHAP dengan baik dan benar. Jelas di Pasal 77 KUHAP tidak mencakup penetapan tersangka yang ia adili. Aneh tapi nyata, alih-alih permohonan tersebut ditolak, ini malah diterima dan lebih parahnya lagi dikabulkan...

Saya yakin perancang KUHAP bukan tanpa alasan tidak menyertakan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat dimintai pra peradilan. Penetapan tersangka adalah hak prerogatif penyidik. Penetapan tersangka bukan merupakan penyangkalan terhadap hak asasi, karena dalam penetapan tersangka tidak harus disertai dengan penangkapan dan penahanan. Berbeda dengan penetapan tersangka, pada penangkapan dan penahanan ada pembatasan secara fisik yang dialami oleh tersangka. Sementara penetapan tersangka merupakan penetapan status kepada seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sebaliknya apabila penetapan tersangka dimasukan ke dalam kompetensi pra peradilan, maka pra peradilan akan memasuki ranah pokok perkara. Ketika menetapkan seseorang bersalah atau tidak, maka tidak cukup hanya mengedepankan kebenaran formil tapi yang lebih penting daripada itu adalah kebenaran materil (kebenaran yang sebenar-benarnya). Ketika seorang terbebas dari penetapan tersangka bukankah hal itu sama saja dengan membebaskan seseorang dari sangkaan berbuat pidana?

Oleh karena itu, sudah semestinya dalam hal penentuan sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka, dilakukan dalam eksepsi di pengadilan negeri. Karena bisa saja secara formil penyidik salah, namun secara materil orang yang dijadikan tersangka tersebut benar melakukan pidana.

Semoga kedepannya jangan lagi ada yang hakim menyatakan termohon melampaui kewenangannya melalui persidangan yang juga melampaui kewenangannya. Aneh betul negeri ini, maling pun boleh teriak maling.

Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.

1 comment:

Artikel Terbaru

Followers