![]() |
Ilustrasi ketika menuduh (Gambar: www.itsapaulworld.com) |
Dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ia dibuktikan bersalah. Pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menuduh, sementara si tertuduh bersifat pasif. Asas ini sejalan dengan adagium latin 'Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat' (beban pembuktian ada pada pada yang menyatakan, bukan yang menyangkal). Dapat dibayangkan jika si tertuduh harus membuktikan ia tidak bersalah, nanti pencuri dengan mudahnya memutarbalikan fakta dengan pertanyaan yang mengklaim sebagai berikut: