Follow me on twitter!

Tuesday, 17 February 2015

Legalistik yang Tebang Pilih

Ilustrasi: Grup Facebook Peradi



Dagelan kembali terjadi di negara ini. Kali ini aktornya bukan pemerintah, tapi hakim. Ya itu, dia orang yang seharusnya pendapatnya jadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, ternyata suka melawak. Tak tanggung-tanggung melawaknya pun di muka sidang.

Melawak memang bukan hal yang salah, tapi dalam melawak tidak perlu dengan mempermalukan diri sendiri. Kasihan kan dirinya sendiri, institusinya juga kasihan. Saya yakin orang-orang yang menjadi hakim pasti mampu baca KUHAP dengan baik dan benar. Jelas di Pasal 77 KUHAP tidak mencakup penetapan tersangka yang ia adili. Aneh tapi nyata, alih-alih permohonan tersebut ditolak, ini malah diterima dan lebih parahnya lagi dikabulkan...

Tuesday, 16 December 2014

Kesesatan Bernalar: Tuduhan dalam Pertanyaan

Ilustrasi ketika menuduh (Gambar: www.itsapaulworld.com)
Belakangan ini sedang ramai muncul aktor-aktor baru di kalangan netizen Indonesia. Bukan masalah sebenarnya jika siapapun mempublikasikan apapun dan sebanyak berapapun. Namun yang menjadi kekhawatiran kita, apabila era keterbukaan informasi seperti sekarang ini digunakan untuk hal-hal negatif, seperti menebarkan fitnah yang ditujukan untuk provokasi dan pembunuhan karakter. Saya katakan fitnah, karena provokator yang saya amati selama ini belum dapat meyakinkan saya dan sesat dalam bernalar. Pada kesempatan kali ini, kesesatan bernalar yang dibahas adalah mengenai pertanyaan yang menjebak.

Dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ia dibuktikan bersalah. Pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menuduh, sementara si tertuduh bersifat pasif. Asas ini sejalan dengan adagium latin 'Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat' (beban pembuktian ada pada pada yang menyatakan, bukan yang menyangkal). Dapat dibayangkan jika si tertuduh harus membuktikan ia tidak bersalah, nanti pencuri dengan mudahnya memutarbalikan fakta dengan pertanyaan yang mengklaim sebagai berikut: 

Saturday, 30 November 2013

Analisa Hak Mogok Kerja Dokter Serta Akibat Hukumnya


           
Sumber Gambar: Indopos.co.id
 Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 
10 bulan penjaraterhadap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan SpOG bersama rekan-rekannya, di Manado Sulawesi Utara, yang dihukum karena lalai dalam bertugas[1] (baca pertimbangan hukumnya di sini). Putusan ini menyebabkan sejumlah dokter di Indonesia melakukan gerakan solidaritas kepada dr. Dewa Ayu dan rekan-rekannya, dengan melancarkan aksi mogok nasional. Bahkan ada saja rumah sakit yang menutup pelayanan untuk seharian, seperti yang dilaporkan Portal Berita Online Liputan6.com tanggal 28 November 2013, bahwa seorang pasien di Padang, Sumatera Barat terpaksa pulang tanpa hasil karena tidak ada dokter yang bertugas di rumah sakit yang dikunjunginya[2].

            Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia istilah mogok kerja dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[3] (UU Ketenagakerjaan).

Friday, 29 November 2013

Pemimpin Populis atau Jongos Pragmatis?

john c maxwell jokowi-ahok 5 level of leadership. position, permission, production, people development, personhood.
5 Tingkatan versi John C. Maxwell
Jelang pemilu 2014, makin banyak bakal calon presiden (belum capres resmi) dari partai-partai politik muncul di TV. Apalagi setelah Jokowi-Ahok sukses memenangkan pilgub DKI Jakarta dengan gaya populisnya, 'mblusukan'. Gaya itulah yang kemudian ditiru bakal calon presiden lainnya. Gak buruk sih, cuma kalau semua orang berlama-lama dengan gaya yang sama jadi muak aja....


John C. Maxwell, salah satu penulis populer tentang kepemimpinan yang menggolongkan pemimpin berdasarkan 5 tingkatan, mulai dari yang terendah:

Wednesday, 27 November 2013

Pertimbangan Hukum Kasus Malpraktik dr. Dewa Ayu Susiary Prawani

 "para penuntut keadilan karena memiliki hak mengadili jadi seenak-enaknya mengadili"
Agak geli juga baca kalimat itu di salah satu komentar yang muncul di beranda Facebook saya. Buat yang mau lihat putusan kasasi tentang kasus ini, silahkan download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526

Hakim cuma ahli hukum, jadi pertimbangan hakim di putusan kasasi cuma sebatas "Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey...". Lantas yang menilai perbuatannya siapa? Ada 4 saksi ahli di sini yang semuanya dokter. Kalaupun dinilai ada perbuatan yang salah, itupun dari sudut pandang saksi ahli sebagai dokter. Hakim hanya menilai apakah tindakan yang dinilai salah oleh saksi ahli punya hubungan kausal dengan kematian korban atau tidak.

Tuesday, 12 November 2013

Kontroversi SKPP Bibit-Chandra



KONTROVERSI SKPP BIBIT-CHANDRA
Oleh: Bagus Cayo Mastriza

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus dituduhnya Bibit-Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Polri, dalam hal ini menurut hemat penulis sudah tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada saat dikeluarkannya SKPP terkait kasus tersebut masih bergulir proses penyidikan dan berkas perkara belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, sehingga belum dapat dikatakan belum cukup bukti. Karena SKPP hanya dapat dikeluarkan oleh penuntut umum apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum (nebis in idem), sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.


            Jika pada saat itu yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum adalah

Wednesday, 15 August 2012

Indonesia, Seonggok Tanah dari Surga

Suatu ketika para pemimpin dari berbagai negara sedang berkumpul dalam suatu forum internasional. Diskusi diwarnai dengan keprihatinan oleh masing-masing pemimpin atas kejadian yang menimpa negerinya. Pemimpin Saudi prihatin atas kekeringan di negerinya, dan pemimpin Rusia prihatin dengan jalur perdagangan laut tidak dapat berjalan, sementara pemimpin Amerika Serikat prihatin dengan kondisi cuaca ekstrem disana yang diderita rakyatnya. Kebetulan, saat itu pemimpin dari Indonesia tidak dapat hadir karena kurang persiapan untuk pencitraan di forum internasional.

Saat sampai pada akhir acara setiap pemimpin dipersilahkan membacakan doanya kepada Tuhan Yang Maha Esa di hadapan forum.  Doa pun dimulai....

Thursday, 7 June 2012

7 Alasan Jangan Masuk Fakultas Hukum


Berikut alasannya, mengapa anda jangan masuk fakultas hukum versi blog pribadi saya.

1. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda percaya bahwa hukum itu kotor dan semua yang ada di dalamnya adalah kotor, sedangkan kita cuma bisa pasrah. Hem...

2. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda ingin punya 'kehidupan yang damai' dan jauh dari segala pembicaraan tentang konflik sosial dan pertentangan pemikiran dalam keseharian anda. Karena di dalam kelas anda akan menemukan orang-orang 'pencari masalah' yang senjata utamanya adalah kata "kalau", "jika", "seandainya", "apabila", dan kata analogi lainnya.

3. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda percaya bahwa pengacara harus menghapal KUHP, KUH Perdata, KUHD, yang kalau dijumlahkan ketiga Kitab UU Hukum tersebut ada sekitar ribuan pasal!

Monday, 28 May 2012

Cinta Sesaat, Israel-Sudan Selatan


Foto 1: James Lago, seorang PKL di Juba, Sudan Selatan, dengan bendera
Israel. (Armin Rosen)
Hubungan Israel dengan Sudan Selatan sebenarnya sudah terjalin jauh sebelum Sudan Selatan berdiri sebagai negara merdeka di pertengahan tahun 2011. Di masa yang sekarang ini sangat mudah untuk menemukan bendera bintang Daud yang berbintang dan bergaris biru, berkibar di sekitar jalan-jalan di Sudan Selatan.

Banyak rakyat Sudan Selatan yang tidak hanya sekedar pro-Israel tapi bangga dan begitu terbuka. Di sana ada daerah Juba yang disebut Yerusalem. Sebuah hotel dekat bandar udara ada yang disebut Shalom.

Bahkan seorang PKL di Sudan Selatan James Lago (foto di atas–Red) sampai mengatakan, "Saya cinta Israel. Mereka adalah manusia (pilihan-Red) Tuhan", demikian katanya, seolah tidak peduli soal nasib saudaranya di Tel Aviv, (Arizona Jewish Post).

Ironis cintanya James Lago selama ini bagai bertepuk sebelah tangan. Belakang ini terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di Tel Aviv, menuntut 'Pengusiran Imigran Gelap" yang merupakan pencari suaka dari Sudan Selatan, setelah Menteri Kehakiman Rezim Zionis Yaakov Neeman menyebutnya sebagai sebuah "Wabah Nasional", (Haaretz).

Saturday, 5 May 2012

PERMASALAHAN PALESTINA: Penjajahan dan Ketidakadilan di Abad 21


“PERMASALAHAN PALESTINA”
Penjajahan dan Ketidakadilan di Abad 21





*Direvisi pada Mei 2012

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan berkahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan depat pada waktunya. Melihat konflik yang terus-menerus terjadi di palestina, maka kami prihatin dengan keadaan tersebut, dan berusaha mengkaji dan mempelajari sesuai dengan tugas yang diberikan kepada kami.

Kami membuat makalah ini dari sudut pandang yang universal agar dapat diterima oleh semua golongan dan menekankan pada sisi kemanusiaan yang masih terjajah hingga saat ini.



Jakarta, 30 September 2011
Penulis   .   



Sunday, 12 February 2012

Rasisme Warga Israel Terhadap Warga Arab dan Kristen Palestina

*Klik gambar untuk memperbesar*



Ekstrimis Yahudi menyemprotkan slogan rasis anti-Arab di dinding sekolah campuran di Beit Safafa, Yerusalem timur pada hari Selasa  (07/02/2012).


"Matilah Arab", dan "Kahane benar" disemprotkan dalam bahasa Ibrani di dinding sekolah, seperti yang disebutkan radio Israel Reshet.


Baik murid Yahudi maupun Palestina menghadiri sekolah yang terletak di antara Beit Safafa dan  daerah Yahudi Katamon.


Meir Kahane pendiri partai sayap kanan, Partai Kach. Partai ini telah dilarang atas UU anti-terorisme Israel.

Sunday, 5 February 2012

Pelanggaran Hukum oleh Negara


Kira-kira begitu bunyinya kalau suatu hukum dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Istilah di atas tidak sepenuhnya benar ataupun salah, tergantung bagaimana kondisi masyarakat dan hukum seringkali berkembang lebih lambat daripada zaman. 

Masih ingat dengan gugatan seorang Pengacara Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun lalu?




Saturday, 4 February 2012

Google Adsense support Bahasa Indonesia, antara senang dan khawatir

monetize blog
"Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa bahasa Indonesia baru saja bergabung dengan keluarga bahasa yang didukung AdSense. Mari kita merayakan dengan mengangkat tangan kita dalam tarian kecak, menonton pertunjukan wayang kulit atau memasak resep tradisional Indonesia.- Inside Adsense Blog"


Google support bahasa Indonesia. Berita ini sudah samar-samar terdengar melalui tweet-tweet dari akun @IDadsense di Twitter sejak akhir Januari yang bilang, kalau Google sedang mempertimbangkan bahasa Indonesia untuk disupport penggunaannya dalam Google Adsense.


Berawal dari malam hari iseng cek twitter @IDadsense dan ternyata begitu lihat tweet dari @IDAdsense yang bilang:



google adsense support bahasa indonesia

Friday, 30 December 2011

Amanat dan Tantangan untuk DPD RI, Berani?

Logo lomba DPD RI, Seandainya saya menjadi anggota DPD RI
-"Seandainya Saya menjadi Anggota DPD RI"-
Kepada anggota DPD RI yang terhormat,

Sadarilah bahwa anda adalah wakil yang terpilih dari daerah asal, ini bukan soal mencari keuntungan pribadi dari jabatan. Ini adalah AMANAT RAKYAT! Yang seharusnya lebih banyak KEWAJIBAN dibandingkan dengan HAK sebagai anggota DPD RI.

Tuesday, 15 November 2011

Pergi Kelam



Mentari meremang di balik awan
Kelam menanti gemintang di ufuk barat
Hingga hilang
Tak kunjung datang

Tak peduli celoteh kelelawar
Yang riang entah sebabnya
Sesekali terdengar semilir angin
Lembut merayu sayup ditelinga

Saturday, 22 October 2011

Hubungan Tanpa Deklarasi

"Witing Tresno Jalaran Soko Kulino"
Begitu kata pepatah Jawa, yang kurang lebih punya makna"Cinta tumbuh karena telah terbiasa". Jika diartikan lebih jauh, seseorang yang pada awalnya biasa-biasa saja, berubah menjadi mulai ada perasaan karena terbiasa bertemu, terbiasa melakukan sesuatu berasama.


Hal yang sering terjadi pada diri kita dan orang sekitar kita, namun jarang sekali disadari adalah waktu bermulanya pertemanan. Dimulai dari pertanyaan sederhana "Sejak kapan tepatnya kita berteman?", mungkin tidak akan ada yang bisa menjawabnya karena lupa. Jawabannya akan berbeda jika pertanyaannya dirubah menjadi "Sejak kapan kita pacaran?", kemungkinan besar salah satu atau bahkan keduanya akan ingat mulai dari hari, bulan, tahun, sampai dengan jam menit detik.

Friday, 21 October 2011

Rangkuman Filsafat Hukum

1.   FILSAFAT
·     Definisi  : Hakekat dari sesuatu
·     Hakekat : Inti yang sedalam-dalamnya dari sesuatu
·     Sesuatu : Alam semesta beserta isinya dan hubungan timbal balik antara alam semesta dan isinya tersebut dengan tempat dimana alam semesta dan isinya tersebut berada.
1.   Pengertian Filsafat
a.   Plato
Filsafat adalah ilmu pengetahun yang mencari kebenaran asli.
b.   Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang didalamnya terkandung ilmu-ilmu, metafisika, logika, retorika, ekonomi, politik, dan estetika.
c.    Descartes
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia yang menjadi objek penelitiannya.
d.   Immanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan, yang didalamnya meliputi 4 persoalan, yaitu :
1)   Apa yang dapat diketahui (metafisika)
2)   Apa yang dapat kita lakukan (etika)
3)   Sampai sejauh mana harapan kita (agama)
4)   Apakah yang dinamakan manusia (anthropologi)

2.   Sistematika Filsafat
1.   Menurut Aristoteles
a.    Logika
b.   Filsafat Teoritis
1.     Filsafat Fisika
2.     Filsafat Matematika
3.     Filsafat Metafisika
c.    Filsafat Praktika
1.     Etika
2.     Ekonomi
3.     Politik
d.   Filsafat Poetika-Estetika
2.   Menurut Plato
a.    Dialektika
b.   Filsafat Fisika
c.    Filsafat Etika
3.   Yang dianut dewasa ini (ensiklopedia)
a.    Metafisika
b.   Logika
c.    Filsafat Mengenal
d.   Filsafat Pengetahuan
e.    Filsafat Alam
f.    Filsafat Kebudayaan
g.   Etika
h.   Estetika
i.     Filsafat Manusia

2.   HUKUM dan FILSAFAT HUKUM

·         Definisi : Hakekat hukum
·         Menurut Prof. Otje Filsafat Hukum : Kepastian Hukum
·         Kepastian hukum adalah; Bahwa hukum itu ditegakkan dengan memperhatikan hierarki peraturan perUUan. Serta benar-benar dilaksanakan dan didukung oleh para penegak hukum publik dan penegak hukum privat.
·         Menurut Prof. Lili ada 2 arti :
a.    Paham klasik : Ketertiban & Keadilan - rigid/kaku
b.   Paham modern : Sarana pembaharuan dalam masyarakat (Pendapat Prof. Mochtar, 1972) – Dinamis
·        Istilah filsafat hukum pertama kali dipakai dalam Rechtshogeschool (masa Hindia Belanda) yaitu Wijsbegeerte van Recht (kurikulum 1933 dalam almanak Rechtshogeschool 1933).
·        Filsafat hukum mempelajari definisi hukum, hakekat hukum dan teori hukum itu sendiri.
·        Manfaat filsafat hukum adalah mempertajam analisis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
·        Guna filsafat hukum adalah sebagai pembulat studi agar mahasiswa hukum tidak kehilangan arah dalam mengetahui hukum secara keseluruhan (Prof. Mochtar)
·        Serta agar Sarjana Hukum mampu membina hukum (ius constituendum)

A.  Pengertian Filsafat Hukum

1.   Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat yang objeknya hukum.
2.   Gustaf Radbruch
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat yang menyangkut hati nurani rakyat.
3.   J.W. Harris
Filsafat hukum adalah cabang filsafat praktis (practical Philosophy) yang menyelidiki implikasi nilai yang dijelaskan atau digambarkan sebagai hukum.
4.   Jossep Kohler
Filsafat hukum adalah cabang filsafat kemanusiaan yang berarti filsafat ini menjelaskan posisi manusia dan peradaban manusia, serta aktifitasnya di dunia.
5.   Willem Zevenberger
Filsafat hukum adalah filsafat khusus, di mana kekhususannya adalah bahwa objeknya adalah hukum (filsafat yang diterapkan pada hukum).
6.   Eisler
Filsafat hukum adalah suatu pelajaran yang sistematis tentang asal (origin), isi (content), konsepsi (concept), tentang hukum yang berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan prinsip-prinsip pemerintah.
7.   Jan Gyssels & Mark Van Hoecke
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan di dalam bermacam-macam hukum.
8.   Julius Stahl
Filsafat hukum adalah ilmu tentang keadilan.
9.   Hegel
Filsafat hukum adalah ilmu yang membicarakan tentang cita hukum dan konsep-konsep hukum.

B.  Perbedaan Filsafat Hukum dan Teori Hukum

No.
Filsafat Hukum
Teori Hukum
1
Mengacu pada induk filsafat tertentu
Tidak mengacu pada induk filsafat tertentu
2
Hasil karya para filsuf
Hasil karya para ahli hukum
3
Tingkat abstraksinya tinggi (tidak operasional)
Bersifat operasional (membumi)

C.  Pendapat Para Ahli Tentang Hukum

1.   Plato
Hukum adalah suatu alat untuk mencegah gangguan-gangguan terhadap ketertiban sosial dengan menetapkan tiap-tiap orang di tempat yang ditujukan kepadanya (definisi hukum).
2.   Aristoteles
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat baik masyarakat maupun penguasa.
3.   L.H. Hart
Hukum adalah suatu perintah yang datangnya dari manusia.
4.   Josep Kohler
Hukum adalah fakta sosial (law as a social fact). Hukum senantiasa berkaitan dengan kebudayaan masyarakat.
5.   G.W. Patton
a.   Hukum sebagai proses peradilan (law as a judicial process)
b.   Hukum sebagai suatu tujuan (law as a purpose)
Dalam hal ini akan meliputi :
a.   Kepentingan pribadi
b.   Kepentingan masyarakat
c.   Hukum sebagai fakta sosial
6.   Edward Bennard Tylor
Dalam bukunya Primitive Culture, ia mengatakan :
“Hukum itu merupakan salah satu dari aspek kebudayaan manusia (hal tersebut terlihat dalam kebudayaan dan peradaban/ culture and civilization).”
Tentang culture and civilization ini juga dibicarakan oleh Mac Iver yang menjelaskan perbedaan keduanya, yaitu :
Culture : apa yang kita miliki.
Civilization : apa yang kita gunakan.
7.   Hegel
Hukum adalah pencerminan dari roh.
8.   Immanuel Kant
Hukum adalah pencerminan dari akal murni.
9.   Leon Duguit
Hukum berasal dari solidaritas sosial.
10.    R. Stammler
Hukum berasal dari kemauan yuridis yang menggabungkan orang perorangan secara lahiriah, lepas dari kemauan individu.
11.    John Austin
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat.
12.    Hugo Grotius
Hukum adalah hasil dari rasio manusia.

D.  Hakekat Hukum

Berbicara mengenai keberadaan hukum itu sendiri. Dalam memahami hakekat hukum terdapat 3 teori, yaitu :
1.   Teori Imperatif (Perintah→ Immanuel Kant)
Merupakan teori tentang hukum sebagai perintah dan asal mula hukum yang dapat dijelaskan menurut :
a.   Teori Teokrasi
Bahwa hukum itu merupakan perintah atau berasal dari Tuhan.
Tokoh : Thomas Aquino, St. Agustinus.
b.   Teori Kedaulatan Hukum
Asal mula hukum itu adalah dari kesadaran hukum masyarakat.
Tokoh : Hans Krabbe
c.   Teori Kedaulatan Negara
Hukum itu merupakan perintah atau berasal dari penguasa atas kehendak dari negara.
Tokoh : Hans kelsen, John Austin, Paul Laband dan G. Jellinek.
1)   John Austin – Badan legislatif  (dipengaruhi oleh Jean Bodin (Sovereignity)
2)   Paul Laband dan G. Jellinek – orientasinya politis.
3)   Hans kelsen – Negara/Badan Eksekutif) – orientasinya normative.
d.   Teori Perjanjian Masyarakat (kontrak sosial) :
Hukum itu berasal dari perjanjian masyarakat itu sendiri atau hukum merupakan pencerminan dari Pactum Subjectionis (Monarkhi Absolut dan Konstitusional) dan Pactum Unionis (demokrasi mutlak/langsung).
Tokoh : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rousseau.
1)   Hobbes → teori homo homini lupus bellum omni contra omnes. Konstruksinya adalah monarchi absolut. Contoh: Louis IV di Perancis
2)   John Locke → teori pactum unionis dan pactum subyektionis. Konstruksinya adalah monarchi konstutisional. Contoh: Kerajaan Inggris & konstitusinya (common law).
3)   Rousseau → teori pactum unionis. Konstruksinya demokrasi mutlak. Mac Iver menyebut Rousseau sebagai nabinya demokrasi. Indonesia memodifikasinya melalui MPR
2.   Teori Indikatif
Kenyataan – menuju pada kenyataan sosial yang paling mendalam.
Bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat atau sesuai dengan jiwa bangsa itu sendiri.
a.   Von Savigny – volkgeist
·     Pandangan Savigny ini adalah reaksi terhadap perjuangan Thibout yang ingin adanya kodifikasi (pengaruh kodifikasi Romawi Yustinianus & Code Napoleon), karena dulu Jerman pernah dijajah Perancis.
·     Volkgeist adalah hukum kebiasaan Germania yang beragam yang merupakan cerminan jiwa bangsa Germania (mazhab Sejarah)
·     Volkgeist di Indonesia dianalogikan sebagai hukum adat
b.   Pod Gorecki – Living Law
·     Living Law → hukum yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik hukum yang tertulis (UU) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan).
·     Hukum yang dibuat, agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
·     Mengakui sumber hukum formal UU dan selain UU yang sesuai dengan living law.
·     Arti “hidup” adalah ; UU itu belum dicabut, UU itu sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.
3.   Teori Optatif
Merupakan teori tentang tujuan hukum, di mana tujuan itu merupakan ;
a.   Teori Etis
Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan semata-mata.
Tokoh : Plato, Aristoteles.
b.   Teori Utility
Hukum itu harus bertujuan memberikan manfaat yang sebesar-besanya bagi masyarakat yang sebanyak-banyaknya.
Tokoh : Jeremy Bentham.
c.   Teori Gabungan
Bahwa hukum itu selain untuk mencapai keadilan, juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tokoh : Apeldorn.
d.   Teori Gustav Radburch
Bahwa tujuan hukum itu meliputi ;
1.   Keadilan
2.   Kegunaan
3.   Kepastian Hukum
Kesimpulan mengenai tujuan daripada hukum, yaitu :
·     Keadilan – Aliran hukum alam
·     Kepastian hukum – Aliran Positivisme Hukum
·     Kegunaan – Aliran Pragmatic Legal Realism
·     Kebahagiaan – Aliran Utility

F.   Fungsi Hukum

→ Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan masyarakat.
Konsep ini merupakan modifikasi dan antisipasi dari konsep fungsi hukum menurut Roscoe Pound, di mana oleh Prof. Mochtar konsep ini dituangkan dalam buku “Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”. Hukum sebagai sarana pembangunan memiliki pengertian yang luas, bukan hanya sebagai alat atau rekayasa (yang lebih mencerminkan suasana industri atau hukum dalam konteks negara maju), akan tetapi juga memperhatikan :
a.    Budaya yang mendorong pembangunan (dinamis).
b.   Sumber hukum formil, Undang-undang disamping jurisprudensi.
c.    Mengandung pengertian “sosial engineering” bahwa masyarakatnya perlu diubah alam pemikirannya dari tradisional ke modern (pembangunan).
Misalnya :
Undang-undang No.1 Tahun 1974 antara lain mengatur usia wanita menimal 16 tahun dan pria 19 tahun untuk mereka yang melangsungkan perkawinan. Secara rasional ini dimaksudkan untuk mencegah angka kematian yang tinggi bagi si Ibu dan anaknya. Hal ini jelas menggambarkan ciri manusia modern yang lebih banyak menggunakan pemikiran yang rasional.

G. Fungsi Filsafat Hukum
Fungsi filsafat hukum adalah untuk menempatkan hukum pada tempatnya dalam perspektif yang tepat sebagai usaha manusia untuk menjadikan dunia ini sebagai tempat yang lebih layak untuk didiami (Prof Mochtar).
Pengertian “layak” menggambarkan beliau mendapat pengaruh pandangan Immanuel Kant dengan teori Kategori Imperatif-nya. Arti kategori imperatif adalah beliau membuat kategoris-kategoris dalam hukum. Maksudnya sesuai dengan kedudukan masing-masing subjek hukum yang dilandasi kepentingan mereka. Hal ini mirip juga dengan pengertian Sila ke-5 Pancasila. Dalam arti kedudukan mereka masing-masing merata (bukan sama rata).

H. Teori Tentang Manfaat Filsafat Hukum
Manfaat filsafat hukum adalah untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian pada pandangan aliran Sosiological Jurisprudence dan Pragmatic Legal Realism.
Dalam buku I “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional”, ada 5 bagian penting yang diungkapkan Prof. Mochtar, yaitu :
B.  Arti dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat
Untuk mengetahui hal tersebut diatas, dapat dikembalikan kepada tujuan hukum itu sendiri. Menurut beliau, tujuan hukum adalah untuk memelihara ketertiban guna mencapai keadilan.
2.   Hukum Sebagai Kaidah Sosial
Hal ini bukan berarti hanya kaidah hukum yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, karena dikenal pula kaidah lainnya seperti kaidah kesusilaan dan kesopanan.
3.   Hukum dan Kekuasaan
Hukum memerlukan kekuasaan dalam penerapannya pada masyarakat (agar hukum itu ditaati), sedangkan kekuasaan pun memerlukan hukum untuk membatasinya, agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang.
4.   Hukum dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat
Hukum sebagai kaidah sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Bahkan dikatakan bahwa hukum itu merupakan percerminan dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat (hukum yang baik itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat).
5.   Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat
Mengingat masyarakat kita selalu mengalami perkembangan yang sangat cepat, hukum tidak hanya cukup berfungsi untuk memelihara ketertiban, tapi juga harus membantu proses perubahan masyarakat itu sehingga dapat berlangsung secara teratur dan tertib.

I.    Filsafat Eksistensialis
·     Aliran ini muncul pada abad 20 yang mencoba menggerakkan dan menjelaskan lebih nyata keberadaan manusia.
·     Pelopor : Soren Kiekergaard (sosiolog Jerman), didukung oleh Karl Jaspers, Martin Heidegger, J.P. Sartre.
·     Kemunculannya didorong oleh 3 motif, yaitu :
1.   Akal (ratio)
2.   Hidup
3.   Eksistensi
·     Pengaruh aliran ini terhadap hukum :
1.   Filsafat Eksistensialis memfokuskan pada tekanan menyebelah pada eksistensi pada umumnya dan menolak hukum dan gejala-gejala hukum.
2.   Yang terpenting dari Filsafat Eksistensialis adalah adanya eksistensi secara subjektif. Karena itu seorang Eksistensialist tidak usah memperhatikan apa kata orang, apa yang diwajibkan kebiasaan, adat, norma, Undang-undang, atau perintah dari negara, karena hukum itu tidak lain dari anti-Eksistensialisme.
3.   Hanya dengan keberanian radikal untuk dapat bereksistensi untuk diri sendiri agar dapat menjamin hak kita, maka kita akan sampai pada realisasi diri.
4.   Filsafat Eksistensialis menjatuhkan pertimbangan yang bersifat membinasakan gejala-gejala hukum.

J.   Faktor yang Mendorong Para Ahli Mendalami Hukum
1.   Ingin mengetahui apa yang ada dibalik hukum.
2.   Mencari apa yang tersembunyi dibalik hukum.
3.   Ingin mengetahui kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai-nilai.
4.   Ingin memberikan penjelasan mengenai nilai-nilai postulat-postulat sampai pada filsafat yang terakhir.



Gustav Radbruch

Artikel Terbaru

Followers