KONTROVERSI SKPP BIBIT-CHANDRA
Oleh: Bagus Cayo Mastriza
Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan (SKPP) dalam kasus dituduhnya Bibit-Chandra melakukan penyalahgunaan
wewenang oleh Polri, dalam hal ini menurut hemat penulis sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada saat dikeluarkannya SKPP
terkait kasus tersebut masih bergulir proses penyidikan dan berkas perkara
belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, sehingga belum dapat dikatakan
belum cukup bukti. Karena SKPP hanya dapat dikeluarkan oleh penuntut umum
apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana, atau perkara ditutup demi hukum (nebis
in idem), sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.
Jika
pada saat itu yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum adalah
deponering (ada juga yang menyebut seponering) maka tidak akan ada upaya hukum yang dapat menghentikan deponeer tersebut. Beda dengan SKPP yang masih dapat di praperadilankan. Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
deponering (ada juga yang menyebut seponering) maka tidak akan ada upaya hukum yang dapat menghentikan deponeer tersebut. Beda dengan SKPP yang masih dapat di praperadilankan. Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia:
"Jaksa Agung mempunyai tugas
dan wewenang: mengesampingkan perkara demi kepentingan umum."
Selanjutnya, walaupun dalam pasal
77 KUHAP menjelaskan tentang wewenang Praperadilan untuk memeriksa dan memutus,
salah satunya penghentian penuntutan.
Namun dalam penjelasan KUHAP untuk pasal yang sama menjelaskan bahwa:
"Yang dimaksud dengan
"pengentian penuntutan" tidak termasuk penyampingan perkara untuk
kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung."
Dengan begitu apabila deponering
dikeluarkan oleh penuntut umum, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat
membatalkannya. Dengan kata lain deponering tersebut menjadi berkekuatan hukum
tetap, tanpa melalui proses pemeriksaan di muka pengadilan.
0 comments:
Post a Comment