KONTROVERSI SKPP BIBIT-CHANDRA
Oleh: Bagus Cayo Mastriza
Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan (SKPP) dalam kasus dituduhnya Bibit-Chandra melakukan penyalahgunaan
wewenang oleh Polri, dalam hal ini menurut hemat penulis sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada saat dikeluarkannya SKPP
terkait kasus tersebut masih bergulir proses penyidikan dan berkas perkara
belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, sehingga belum dapat dikatakan
belum cukup bukti. Karena SKPP hanya dapat dikeluarkan oleh penuntut umum
apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
pidana, atau perkara ditutup demi hukum (nebis
in idem), sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.
Jika
pada saat itu yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum adalah
