Follow me on twitter!

Friday, 29 November 2013

Pemimpin Populis atau Jongos Pragmatis?

john c maxwell jokowi-ahok 5 level of leadership. position, permission, production, people development, personhood.
5 Tingkatan versi John C. Maxwell
Jelang pemilu 2014, makin banyak bakal calon presiden (belum capres resmi) dari partai-partai politik muncul di TV. Apalagi setelah Jokowi-Ahok sukses memenangkan pilgub DKI Jakarta dengan gaya populisnya, 'mblusukan'. Gaya itulah yang kemudian ditiru bakal calon presiden lainnya. Gak buruk sih, cuma kalau semua orang berlama-lama dengan gaya yang sama jadi muak aja....


John C. Maxwell, salah satu penulis populer tentang kepemimpinan yang menggolongkan pemimpin berdasarkan 5 tingkatan, mulai dari yang terendah:

Wednesday, 27 November 2013

Pertimbangan Hukum Kasus Malpraktik dr. Dewa Ayu Susiary Prawani

 "para penuntut keadilan karena memiliki hak mengadili jadi seenak-enaknya mengadili"
Agak geli juga baca kalimat itu di salah satu komentar yang muncul di beranda Facebook saya. Buat yang mau lihat putusan kasasi tentang kasus ini, silahkan download di http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/9e48e293e14434de31d0e42541aea526

Hakim cuma ahli hukum, jadi pertimbangan hakim di putusan kasasi cuma sebatas "Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey...". Lantas yang menilai perbuatannya siapa? Ada 4 saksi ahli di sini yang semuanya dokter. Kalaupun dinilai ada perbuatan yang salah, itupun dari sudut pandang saksi ahli sebagai dokter. Hakim hanya menilai apakah tindakan yang dinilai salah oleh saksi ahli punya hubungan kausal dengan kematian korban atau tidak.

Tuesday, 12 November 2013

Kontroversi SKPP Bibit-Chandra



KONTROVERSI SKPP BIBIT-CHANDRA
Oleh: Bagus Cayo Mastriza

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus dituduhnya Bibit-Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Polri, dalam hal ini menurut hemat penulis sudah tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Pada saat dikeluarkannya SKPP terkait kasus tersebut masih bergulir proses penyidikan dan berkas perkara belum diserahkan dari penyidik ke penuntut umum, sehingga belum dapat dikatakan belum cukup bukti. Karena SKPP hanya dapat dikeluarkan oleh penuntut umum apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum (nebis in idem), sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP.


            Jika pada saat itu yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum adalah

Wednesday, 15 August 2012

Indonesia, Seonggok Tanah dari Surga

Suatu ketika para pemimpin dari berbagai negara sedang berkumpul dalam suatu forum internasional. Diskusi diwarnai dengan keprihatinan oleh masing-masing pemimpin atas kejadian yang menimpa negerinya. Pemimpin Saudi prihatin atas kekeringan di negerinya, dan pemimpin Rusia prihatin dengan jalur perdagangan laut tidak dapat berjalan, sementara pemimpin Amerika Serikat prihatin dengan kondisi cuaca ekstrem disana yang diderita rakyatnya. Kebetulan, saat itu pemimpin dari Indonesia tidak dapat hadir karena kurang persiapan untuk pencitraan di forum internasional.

Saat sampai pada akhir acara setiap pemimpin dipersilahkan membacakan doanya kepada Tuhan Yang Maha Esa di hadapan forum.  Doa pun dimulai....

Thursday, 7 June 2012

7 Alasan Jangan Masuk Fakultas Hukum


Berikut alasannya, mengapa anda jangan masuk fakultas hukum versi blog pribadi saya.

1. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda percaya bahwa hukum itu kotor dan semua yang ada di dalamnya adalah kotor, sedangkan kita cuma bisa pasrah. Hem...

2. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda ingin punya 'kehidupan yang damai' dan jauh dari segala pembicaraan tentang konflik sosial dan pertentangan pemikiran dalam keseharian anda. Karena di dalam kelas anda akan menemukan orang-orang 'pencari masalah' yang senjata utamanya adalah kata "kalau", "jika", "seandainya", "apabila", dan kata analogi lainnya.

3. Jangan jadi mahasiswa hukum, jika anda percaya bahwa pengacara harus menghapal KUHP, KUH Perdata, KUHD, yang kalau dijumlahkan ketiga Kitab UU Hukum tersebut ada sekitar ribuan pasal!

Artikel Terbaru

Followers